Kerja dan Upah yang Adil

February 24, 2009

Menurut Konstitusi Pastoral Gaudium et Spes,

“…kerja harus mendapat imbalannya sedemikian rupa, sehingga bagi manusia tersedialah kemungkinan untuk secara layak mengembangkan bagi dirinya maupun kaum kerabatnya kehidupan jasmani, sosial, budaya dan rohani, dengan mempertimbangkan tugas serta produktivitasnya masing-masing, pun juga situasi perusahaan dan kesejahteraan umum.” (art. 67).

Gaudium et Spes menyoroti upah kerja bukan sebagai sekedar perkara survival, sekedar bisa bertahan hidup. Upah hasil kerja adalah sarana vital untuk mengembangkan sisi manusiawi seorang manusia. Maksudnya, upah bukan hanya dimaksudkan untuk menambah kekayaan dan kepemilikan manusia yang bekerja. Upah juga memungkinkan manusia menumbuhkan kapasitasnya sebagai makhluk sosial, budaya, dan rohani. Keadilan upah diukur oleh bisa tidaknya seseorang mengembangkan diri dengan upah yang dia terima.

Kondisi kerja yang memaksa buruh mengambil kerja lembur untuk mendapatkan tambahan pendapatan dipandang tidak manusiawi. Kondisi seperti ini meniadakan kesempatannya untuk mengadakan interaksi sosial dengan keluarga, sesama buruh, maupun dengan tetangganya. Kondisi ini praktis menggambarkan kenyataan bahwa upah kerja hanya bisa membuatnya sekedar bertahan untuk hidup. Inilah kondisi yang tidak adil, yang mengakibatkan upah yang tidak adil pula.

Untuk menutup keseluruhan pembahasan tentang makna dan martabat kerja, kutipan dari Economic Justice for All menyimpulkan gagasan-gagasan dasar tentang kerja manusia,

“All work has a threefold moral significance. First, it is a principle way that people exercise the distinctive human capacity for self-expression and self-realization. Second, it is the ordinary way for human beings to fulfill their material needs. Finally, work enables people to contribute to the well-being of the larger community. Work is not only for one’s self. It is for one’s family, for the nation, and indeed for the benefit of the entire human family.” (art. 97).

Leave a Reply